Saat ditanya alasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku enggan membeberkan aib seseorang.
"Polisi ini bukan untuk membuka aib seseorangnya, karena ada undang-undang yang mengatur kita untuk menutup itu," kata Barung saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (7/1/2019).
Barung menambahkan dalam melakukan penyidikan, tak hanya menegakkan hukum saja. Namun, ada undang-undang yang harus dipatuhi, salah satunya dengan menutup akses informasi.
"Bahwa dalam menjalankan penyidikan itu bukan semata-mata menegakkan hukum, tetapi ada undang-undang yang harus dipatuhi. Salah satunya menutup akses apabila sesuatu itu kemudian adalah mengakibatkan seseorang, apalagi tidak ada regulasinya yang mengatakan seseorang yang memakai pelanggan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyebut, jika pengusaha yang menggunakan jasa Vanessa Angel adalah pengusaha yang memiliki tambang di Lumajang, Jawa Timur bernama Rian.
Rian diketahui memesan jasa prostitusi online artis saat sedang berada di Surabaya. Polisi sempat memeriksa Rian usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya dengan Vanessa Angel.
Namun, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung beberapa jam. Setelah itu, polisi melepas Rian karena statusnya hanya sebagai saksi.
"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari," tegas Harissandi.
Saksikan juga video 'Artis yang Tak Punya Skill Rawan Ditawari Prostitusi':
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini