"Tidak ada pasal ya, tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyatakan bahwa ketika seseorang memakai daripada jasa seseorang, terutama khusus kepada prostitusi, tidak ada undang-undang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi detikcom, Senin (7/1/2019).
Barung menegaskan meski pihaknya hanya menjalankan regulasi dari undang-undang yang berlaku, namun, ia mengatakan memang belum ada undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pria hidung belang tersebut.
"Kita penegak hukum hanya menjalankan regulasi dan undang-undang itu dan sementara belum bisa kita jerat yang bersangkutan," lanjut Barung.
Namun saat ditanya tentang identitas pria berhidung belang yang diketahui merupakan pengusaha bernama Rian, Barung enggan membeberkan identitasnya. Ia menambahkan polisi tak akan melakukan hal-hal yang membuka aib seseorang.
"Polisi tak akan membuka aib seseorang," pungkasnya.
Sebelumnya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi telah menyebutkan bahwa pengguna jasa Vanessa adalah seorang pengusaha berinisial R dan berusia antara 40-50 tahun.
Namun kata Harissandi Rian bukanlah pengusaha asal Surabaya, melainkan pengusaha dari luar Jawa. Rian diketahui memesan jasa prostitusi online artis saat sedang berada di Surabaya. "Dia dari luar Jawa," lanjut Harissandi.
Untuk sementara, R dilepas karena statusnya hanya sebagai saksi. "Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Polisi Buka Identitas Pengusaha yang Booking Vanessa Angel':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini