"Artinya dia menunggu pas korban masuk ke lift sampai ke lantai 16, sampai lantai 16 mereka cekcok akhirnya dia melakukan beberapa tusukan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, kepada wartawan di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/1/2018).
Tahan menyebut ada sembilan kali tusukan pisau ke arah ketiak sebelah kiri. Hal itulah yang membuat korban meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korban hasil sementara dari dokter forensik yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di sebelah kiri dekat ketiak dan sembilan titik tusukan," ucap Tahan.
Setelah membunuh korban, pelaku pergi ke lantai dua melalui tangga darurat. Setelah itu, dia naik ke unit milik saudaranya di lantai 27.
"Di lantai 27 dia cuci, dia bahkan sempat merenung dia hubungi ibunya minta dijemput ke suatu tempat di Duren Sawit," kata Tahan.
Polisi telah mengamankan Haris di rumah orang tuanya di Perumnas Klender, Jakarta Timur pada pukul 14.00 WIB. Saat ini Pelaku diamankan dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
"(Pasal pembunuhan berencana) belum, masih pendalaman. Pasal 351 dan 338 untuk saat ini," ucap Tahan. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini