"Sekali doang (ditolak cintanya)," kata Haris saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB Haris ditangkap polisi karena diduga membunuh Nurhayati. Wanita 36 tahun itu tewas dengan tubuh penuh luka tusukan. Haris mengaku sakit hati karena kerap dikata-katai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diludahi, dikata-katai. (Tempatnya) di lobi (apartemen) bawah," katanya.
Nurhayati tewas di rumah sakit pada Sabtu, 5 Januari 2019. Sebelumnya dia ditemukan bersimbah darah di lorong lantai 16 Tower Chrysant apartemen tersebut.
Haris pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun polisi masih mendalami hubungan antara Haris dengan Nurhayati. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini