"Sungguh ini memang ujian tanda sangat sayangnya Allah SWT kepada kami. Tapi juga sungguh mereka yang membuat adik saya dan keluarganya mengalami masalah ini tega sekali," kata saudara Baiq Nuril, Baiq Fitrijani, Sabtu (5/1/2019).
"Namun Allah SWT telah memberikan anugerah-Nya dengan adanya bantuan dari tim pengacara yang luar biasa tulus dan penuh semangat dan juga dukungan dari hampir seluruh masyarakat Indonesia yang tidak disangka-sangka," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiq Nuril sudah menyerahkan berkas pengajuan PK ke PN Mataram pada Kamis (3/1). MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terhadap upaya PK tersebut, suami Baiq Nuril, L Isnaini, berharap keluarganya mendapat keadilan.
"Kami berharap keadilan bisa didapatkan dan istri saya bisa dibebaskan dari segala tuntutan," ujarnya.
Baca juga: Baiq Nuril Serahkan Memori PK ke PN Mataram |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini