"(Akad nikah) jam 07.00 WIB sudah mulai, jam 07.30 WIB. Akadnya di Masjid Besar Pakualaman," ujar Ketua 1 Dhaup Ageng Puro Pakualaman Yogyakarta, KRT Radyowisroyo, Sabtu (5/1/2019).
"Jadi yang menikahkan (selaku wali akad nikah) dari bapaknya calon pengantin wanita sendiri. Kan yang menikahkan kan harus ayahnya pengantin wanita, tidak diwakilkan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara selaku saksi dari calon pengantin pria yakni salah satu kerabat Puro Pakualaman yang dituakan. Adapun saksi calon pengantin putri adalah H Aryono.
"Untuk yang memimpin doanya... Namanya saya enggak hafal," paparnya.
Ketua Dhaup Ageng Puro Pakualaman Yogyakarta, KPH Indrokusumo, menjelaskan prosesi akad nikah BPH Kusumo Bimantoro sama dengan akad nikah pada umumnya. Walaupun dia adalah calon putra mahkota Puro.
"Sama (seperti akad nikah pada umumnya), aturannya kan sama. Sudah aturan Kementerian Agama," ungkapnya.
"Yang menikahkan sebagai wali orangtua pengantin putri. Terus sebagai pencatat, naibnya nanti dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakualaman," pungkas dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini