"Ada dua nama (dibatalkan), yakni Pak Adnan dan Pak Bambang Widjojanto," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing itu, diusulkan oleh paslon 01 dan 02. La paslon 01 dan 02 pada rapat tadi memutuskan untuk mengurangi satu panelis usulan mereka sendiri. Nah, yang dikurangi adalah pak Bambang Widjojanto dan Adnan Topan Husodo, begitu," tuturnya.
Wahyu mengatakan hanya dua nama yang batal menjadi panelis. Sedangkan lima nama lainnya tetap menjadi panelis dalam debat Pilpres 2019.
Kelima panelis itu adalah pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Bivitri Susanti, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
"Semuanya masih, hanya dikurangi dua orang itu saja," ujar Wahyu.
Diketahui sebelumnya, KPU telah menentukan 7 dari 8 nama panelis dalam debat pertama yang akan digelar 17 Januari 2019, di antaranya Bambang Widjojanto dan Adnan Topan Husodo. (dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini