"KPK memutuskan akan terlibat secara substansi dalam rapat-rapat dan pembahasan materi debat yang akan dihadiri oleh para panelis, pakar atau ahli yang diundang oleh KPU," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Dalam pembahasan itu, KPK akan menyampaikan poin krusial yang harus dimintakan pendapatnya pada para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Meski begitu, KPK belum memutuskan keterlibatan sebagai panelis dengan alasan independensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya juga telah menyampaikan 10 poin krusial yang harus dibahas oleh para capres-cawapres antara lain perubahan UU Tipikor, perbaikan sistem penggajian hingga rasionalisasi kelembagaan pemerintah. Terkait debat, KPU sudah menentukan 7 dari 8 nama panelis dalam debat pertama, yang akan digelar pada 17 Januari 2019.
Mereka yaitu pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana; mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik; pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Bivitri Susanti; mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto; Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo; serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Saksikan juga video '5 Tema Telah Disiapkan Untuk Debat Pilpres 2019':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini