Ganjar Ingin SKTM Tidak Berlaku di Penerimaan Siswa Baru

Ganjar Ingin SKTM Tidak Berlaku di Penerimaan Siswa Baru

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 22:28 WIB
Foto: Eko Susanto/detikcom
Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkaji penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu merupakan evaluasi dari peristiwa banyaknya SKTM palsu tahun lalu.

Ada 3 poin yang menjadi evaluasi Ganjar yaitu zonasi, kurikulum, dan persyarat. Pada penerimaan siswa baru SMA sederajat terjadi masalah yaitu SKTM palsu yang dibuat agar calon siswa mendapat tambahan nilai meski dia bukan dari keluarga miskin.

Ganjar mengatakan sudah ada pengkajian untuk memisahkan SKTM dari PPDB. Setelah SKTM dihapus, solusi untuk siswa miskin yaitu diberikan beasiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada pengkajian dan penjajakan untuk memisahkan syarat SKTM dalam penerimaan (PPDB). Kalau tidak mampu ya kita kasih beasiswa. Mohon maaf siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM apalagi memilih sekolah," kata Ganjar, Jumat (4/1/2019).

Gagasan tersebut, lanjut Ganjar, sudah diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Menurutnya mendikbud menjanjikan akan ada penyesuaian aturan melihat kondisi sosiologis.

"Karena memang yang mengatur semuanya dari pusat. Tapi setelah kejadian banyak kemarin itu, saya laporkan sama pak menteri, pak menteri bilang 'kalau ada usulan silakan dimasukan. Kita akan menyesuaikan kondisi sosiologis, kami akan menyesuaikan'," jelas Ganjar.

Setelah SKTM dihapus, menurut Ganjar ada metode untuk klasifikasi mana warga yang miskin dengan memanfaatkan data kependudukan ataupun Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat.

"Ada sebenarnya yang bisa lebih mudah, yaitu kalau kita diizinkan mengakses data kependudukan di Kemendagri. Di situ sudah ada tanda-tanda siapa yang masuk kategori-kategori," katanya.

Terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga membenarkan ada kemungkinan SKTM tidak akan diberlakukan. Untuk mengatahui siswa tersebut dari keluarga miskin atau tidak bisa melihat data penerima Program Keuarga Harapan (PKH).

"Kemungkinan SKTM tidak berlaku kecuali dari keluarga miskin yang menerima PKH atau sejenisnya atau dari data siswa miskin dari sekolah sebelumnya. Jadi SKTM tidak beraku, bikin pusing," kata Muhadjir di SMKN 7 Semarang. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads