"Kami melaporkan tiga akun twitter @AndiArief_, @GHOSTHUNTER1745 dan @afrizalanoda, yang akun ini menurut saya sangat merugikan dari persoalan-persoalan yang ada di masyarakat sekarang soal kabar 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok," kata Wahyudi kepada wartawan seusai melapor di Mapolda DIY, Jumat (4/1/2019).
Dalam laporannya, Wahyudi menduga ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh tiga pemilik akun twitter tersebut. "Dalam laporan kami terkait UU ITE," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi menyebutkan, meski kasus kabar surat suara tercoblos itu sudah dilaporkan oleh KPU ke Bareskrim Mabes Polri, namun dia tetap melapor ke Polda DIY dengan alasan salah satunya agar masyarakat Yogyakarta tidak melakukan perbuatan menyebar kabar bohong atau ujaran kebencian.
"Supaya berikut-berikutnya tidak ada perbuatan seperti ini lagi sehingga ada kedamaian bagi masyarakat khususnya di Yogyakarta," jelasnya.
Saat melapor ke SPKT Polda DIY, Wahyudi juga membawa screen capture tweet dari tiga akun twitter yang dilaporkannya itu. Dia juga didampingi Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.
"Saya kira kita sepandangan dengan KPU bahwa kita punya komitmen yang kuat untuk mewujudkan Pemilu yang baik. Kita dukung kepolisian mengusut kasus ini," ujar politisi PDIP itu.
Eko mengatakan adanya akun penyebar hoax yang meresahkan masyarakat. Wakil Ketua DPD PDIP DIY tersebut mengatakan pemerintah berkomitmen mewujudkan Pemilu bergembira, bermartabat dan berbudaya. Ini dicirikan dengan kegembiraan di hati rakyat dan tidak boleh dinodai dan diganggu oleh upaya-upaya jahat. Salah satunya adalah hoax.
"Dalam perkembangan yang ada terkait hoax surat suara itu, yang pertama kita memberikan dukungan penuh kepada pihak Polri untuk mengungkap sekaligus menangkap para pelakunya baik yang memproduksi maupun yang menyebarluaskan," ujar Eko Suwanto. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini