"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka terhadap Ahmad Subhan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Mustafa dalam posisinya sebagai Direktur CV Central Manunggal.
Dalam perkara ini, Mustafa disebut menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Total duit suap yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 2,75 miliar.
Mustaf sendiri sudah menjalani persidangan. Dia juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp 3,7 miliar.
Saksikan juga video 'Eks Wabup Malang Akui Jadi Makelar Menara Telekomunikasi':
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini