Kepala Dinas Kesehatan Jatim Kohar Heri Santoso mengaku telah mengirim surat. Menurut Kohar, masalah ini harus segera dirampungkan agar masyarakat tetap bisa mendapat akses kesehatan.
Namun, Kohar menegaskan pihak RS tetap harus memperhatikan mutu pelayanan atau akreditasi.
"Bukan terancam, tapi belum mendapat rekom dari Kemenkes untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dinkes telah memberikan advokasi ke kemenkes untuk penyelesaian masalah tersebut agar akses masyarakat diperluas dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan," papar Kohar saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, ketentuan Permenkes No 71 tahun 2013 jo 99 menyebut fasilitas kesehatan yang melayani BPJS wajib memiliki akreditasi. Sementara 11 RS belum memiliki akreditasi.
Namun demi kepentingan banyak pihak, RS bisa mendapat rekomendasi dari Kemenkes untuk melanjutkan kontrak dengan BPJS. Tetapi, RS tersebut harus berkomitmen segera merampungkan akreditasi sebelum Juni 2019.
Selain itu, Kohar menambahkan rekomendasi ini juga sudah disiapkan. Dia menyebut dalam satu hingga dua hari ke depan, rekomendasi dari Kemenkes telah siap. Ini untuk menunjang pelayanan kesehatan menggunakan BPJS agar bisa terus berjalan.
"Pelayanan harus terus berlangsung. Insya Allah 1 - 2 hari ini rekom siap," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini