"Iya (dilaporkan ke polisi)," ujar Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP), Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/1/2019).
"Yang melaporkan bukan Pemkot, tapi dari pelaksananya yang membangun pedestrian Jalan Suroto. Karena (Pedestrian Suroto) masih di masa pemeliharaan, jadi (tanggungjawabnya) masih ada di pihaknya pelaksana," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilangnya beberapa guiding block ini cukup mengagetkan beberapa pihak. Lantaran pedestrian tersebut baru diresmikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X tanggal 21 Desember 2018 lalu.
![]() |
Karena kasus ini dilaporkan pihak pengembang, Umi mengaku tak mengetahui secara detail pelaporannya. "Saya kurang tahu (kapan dilaporkan). Saya juga enggak hafal aduannya, karena yang melaporkan dari pelaksananya," paparnya.
Umi menduga hilangnya beberapa guiding block di Pedestrian Suroto karena sengaja dicuri orang tak bertanggungjawab. "Kemungkinan dijual. Kalau diambil kan laku untuk aluminium. Dijual kiloan kan laku kalau aluminium," tutupnya.
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini