"Cekcok sebelum ini mah normal ya, kalau bawel mah relatif ya, Karena ya namanya ibu-ibu juga kan. Kalau si pelaku bilang nggak tahan dengan bawelnya kan agak lucu, karena mereka dah tinggal berapa lama kan, berapa puluh tahun, kenapa baru ributnya sekarang," ujar Hendrik saat ditemui detikcom, Jumat (4/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai ada kecurigaan dan kepanikan itu pas 1 Januari itu belum ada kabar, sehingga kita mengambil inisiatif di tanggal 2 melaporkan ke polsek terdekat, melaporkan orang hilang," katanya.
Ketika ditanya mengenai hukuman apa yang setimpal untuk pelaku pembunuh Nita, dia mengatakan keinginannya agar pelaku diberikan hukum seumur hidup.
"Kalau saya pribadi inginnya sih dihukum seumur hidup," ujar Hendrik.
Nita Jong (55) tewas di tangan suaminya, Tomy Saputra Ong (59). Pelaku mencekik mati korban. Aksi pembunuhan tersebut berlangsung pada 31 Desember 2018, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi pembunuhan di rumah Tomy dan Nita, di Citra Garden III D9/24, Kalideres, Jakarta Barat.
Mayat Nita kemudian dibawa berkeliling ke sejumlah daerah di Indonesia hingga akhirnya dibuang di area PTPN, Blok Jalupang, Kampung Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 2 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB. Mayat yang ditutupi selimut itu kemudian ditemukan warga.
Polisi kemudian mengidentifikasi korban dan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut. Tim gabungan Polres Subang dan Resmob Polda Jabar akhirnya menangkap Tomy di Karawang, Rabu (3/1) dini hari.
Simak juga video 'Misteri Penemuan Mayat Nita Jong di Kebun Karet Subang':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini