Staf Dewas BPJS Laporkan Dugaan Pencabulan ke Bareskrim Polri

Staf Dewas BPJS Laporkan Dugaan Pencabulan ke Bareskrim Polri

Rolan - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 14:43 WIB
Heribertus S Hartojo. (Rolan/detikcom)
Jakarta - Seorang pekerja perempuan yang menjadi staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan atasan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri. Pihak yang dilaporkan oleh staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan itu berinisial SAB.

"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," kata pengacara pelapor, Heribertus S Hartojo, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heribertus menuturkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah perbuatan cabul. Sejumlah bukti juga diserahkan ke polisi untuk memperkuat laporan tersebut.

"Jadi yang kami laporkan adalah mengenai kejahatan kesusilaan, di mana salah satu pasalnya adalah perbuatan cabul, yaitu lebih tepatnya Pasal 294 ayat 2. Intinya, di dalam Pasal 294 ayat 2 adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya, seperti itu," ujar Heribertus.

"Bukti-buktinya, kita ada saksi, kemudian juga ada chat WhatsApp. Ada juga bukti-bukti lain dokumen lain yang berupa surat, kayak gitu," dia menambahkan.



Laporan dugaan pencabulan yang dilakukan SAB tertuang dalam surat nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.

Sebelumnya, dugaan pencabulan yang dialami eks staf Dewas BPJS Ketenagakerjaan terungkap setelah ramai di media sosial. Korban kemudian menggelar jumpa pers untuk menjelaskan dugaan tersebut.

"Saya korban kejahatan seksual oleh atasan saya. Saya tenaga kontrak, posisi asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2016," kata pekerja perempuan itu menceritakan kasus pelecehan seksual tersebut.

Perempuan itu mengatakan, selama 2 tahun itu, dia kehilangan kepercayaan diri. Dia mengaku hampir bunuh diri atas perlakuan yang didapat dari pimpinannya itu.

"Selama 2 tahun saya kehilangan kepercayaan. Saya hampir putus asa, saya hampir bunuh diri. Namun saat itu ada teman saya yang menyelamatkan saya. Saat itu saya percaya kita nggak pernah sendirian, selalu ada cahaya dan teman-teman," katanya.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, Minggu (30/12/2018) menggelar jumpa pers membantah melakukan perkosaan terhadap mantan stafnya. Ia menyebut staf perempuan itu memfitnah dirinya dan akan melaporkannya ke polisi karena telah menuding dirinya sebagai pemerkosa. Mantan stafnya akan dilaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Insyaallah dalam waktu dekat, artinya akhir tahun atau awal tahun, kami akan melakukan laporan polisi, menyangkut undang-undang ITE. Dalam hal ini masuk Pasal 45 ayat 1, 3 dan 4," kata Penasihat Hukum Syafri, Memed Adiwinata.


(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads