2 Tahun Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Brebes Ditangkap

2 Tahun Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Brebes Ditangkap

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 17:38 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Salah seorang pengasuh ponpes di Brebes ditangkap polisi. Ia telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwatinya. Perbuatan tersebut dilakukan sejak lama sekitar 2 tahunan.

Pelaku dibekuk setelah korban secara resmi melaporkan ke polisi. Tersangka bernama Aman Nurzaman (46) pengasuh ponpes Nurul Huda di Kecamatan Bantarkawung, Brebes. Dia dilaporkan karena telah mencabuli santrinya sendiri berinisial SA (17).

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa menjelaskan, setelah polisi mendapatkan cukup bukti dan saksi saksi, pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Keterangan yang diperoleh, tindakan asusila ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2017 hingga 2018. Korban baru berani melaporkan perbuatan tersebut pada 2018 kemarin.

"Kasus ini dilaporkan pada 20 November 2018. Korban melaporkan pelaku bernama Aman Nuzaman karena melakukan cabul sejak 2016," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan cabul ini bermula saat pelaku meminta korban SA untuk memijit di kamarnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, tidak hanya sekali korban dipanggil oleh Aman Nurzaman ke kamarnya untuk memijit. Perintah dari ustad kepada santrinya ini sering dilakukan terutama malam hari.

Lambat laun, pelaku merayu korban untuk dijadikan istri kedua. Setelah itu, pelaku kerap melakukan hubungan seks hingga 2018 kemarin.

"Menurut keterangan korban, sejak tahun 2017 sering diminta tolong untuk memijit terlapor. Kemudian saat memijit tersebut terlapor sering melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba raba bagian vital tubuh korban dan melakukan hubungan badan. Perbuatan ini dilakukan hampir setiap minggu sekali," ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Rini Pujiastuti, Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mengatakan permasalahan tersebut baru terungkap setelah korban merasa depresi karena tidak kunjungi diperistri pelaku.

"Saat pertama kejadian umurnya baru 16 tahun. Dia sempat depresi karena tidak kunjung diperistri pelaku. Dalam kondisi depresi seorang diri tidak tahu berbuat apa apa. Mau melapor juga tidak berani," terang Rini.

Dalam kondisi lemah itulah, ada Satgas PPA yang mendengar dan siap melakukan pendampingan. Petugas ini berkoordinas dengan DP3KB Brebes untuk membantu korban agar berani melaporkan pengasuh ponpes atas tindakannya itu.

"Satgas itu tinggal di daerah itu. Dia mendengar ada wanita usia anak yang diduga menjadi korban cabul. Kami kemudian langsung temui korban untuk memberi penguatan. Waktu itu korban sudah keluar dari ponpes karena kecewa merasa menjadi korban janji manis pelaku," paparnya. (bgs/bgs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads