"Saya relawan yang berkepentingan terhadap pilpres ini, di mana saya melihat ada satu berita hoax yang tentunya harus saya sikapi dan kemudian kami laporkan persoalan ini ke sini karena kami menginginkan adanya pilpres atau pileg yang bersih tanpa hoax, itu yang kita harapkan," ujar tim advokasi relawan, Suhadi, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Suhadi mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan. Salah satunya seorang politisi berinisial A, yang menurutnya terlibat dalam penyebaran berita bohong tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Politisi berinisial A ini) Ya patut dilaporkan karena perbuatannya yang menyebarkan berita, menurut saya belum ada kepastian kebenarannya terus disiarkan," lanjut Suhadi.
Ia menyerahkan beberapa barang bukti pernyataan yang terindikasi menyebarkan berita hoax itu. Termasuk rekaman suara.
"Tadi ada berita yang saya ambil kemudian ada berita video. Di video itu sangat jelas menyuarakan ada 70 juta suara yang sudah dicoblos atas nama pasangan capres dan cawapres nomor urut 01," tutur Suhadi.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Saksikan juga video 'Kronologi Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di Tanjung Priok':
(eva/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini