"Kami belum menerima pemberitahuan putusan kasasi. Kami menghormati pengadilan," kata tim kuasa hukum PT NSP dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), Rofik Sungkar, kepada detikcom, Kamis (3/1/2019).
Perkara Nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Soltoni Mohdally dengan anggota Hamdi Yunus Wahab. Pada pokoknya, perusahaan harus bertanggung jawab atas kebakaran a quo sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Tapi PT NSP punya pendapat beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sungkar merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan adanya dissenting opinion, yakni salah satu hakim yang berkompeten dalam permasalahan lingkungan hidup menyatakan tidak setuju terhadap putusan majelis hakim ketika perkara tersebut diputus dalam tingkat pengadilan negeri.
"Setelah kami menerima pemberitahuan putusan kasasi, kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan upaya hukum peninjauan kembali," ujar Sungkar. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini