"Kita lihat dulu si tergugat itu, dia sudah menerima putusan atau belum? Atau mungkin sedang mengambil upaya hukum? Itu kan bisa terjadi," ujar Jaksa Agung Prasetyo, di Kompleks Istana Negara, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Prasetyo mengatakan, bila PT NSP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta) maka pihaknya siap dilibatkan dalam persidangan. Supaya Kejagung bisa dilibatkan, KLHK harus memberikan surat kuasa khusus ke Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, bila sudah dilibatkan di dalam proses gugatan, pihaknya juga siap menagih uang gugatan. Dengan catatan putusan tersebut dimenangkan KLHK hingga tingkat kasasi.
"Kalau inkrah kan baru bisa tahap selanjutnya untuk kita tagih supaya dipenuhi," ucapnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (11/8), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan KLHK melawan PT NSP. Putusan tersebut menyatakan, PT NSP harus membayar biaya sebesar Rp 319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar atau sekitar Rp 1,040 triliun. Atas putusan itu, PT NSP tidak terima dan mengajukan banding. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini