Kata MUI soal Pria Pukul Perempuan Salat Mengaku karena Butuh Uang

Kata MUI soal Pria Pukul Perempuan Salat Mengaku karena Butuh Uang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 07:04 WIB
Gedung MUI (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap Muhammad Zuhairi, pelaku pemukulan perempuan yang sedang salat di masjid di Samarinda, Kalimantan Timur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian.

"MUI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah dengan cepat dapat menangkap si pelaku tindak kekerasan terhadap seorang wanita yang sedang salat," kata Sekjen MUI Anwar lewat pesan singkat, Rabu (2/1/2019).

Anwar Abbas berharap polisi bisa mengungkap secara tuntas kasus tersebut. Dia menambahkan, jika pelaku tidak tertangkap, dikhawatirkan kasus tersebut memicu timbulnya isu yang bisa merusak persatuan bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Hal ini tentu jelas sangat berarti bagi kita semua karena dengan demikian pihak kepolisian bisa mengungkap faktor-faktor yang menjadi latar belakang dari tindakan yang tidak terpuji tersebut, dan kalau tidak tertangkap tentu berbagai spekulasi bisa saja muncul dan itu jelas tidak baik dan bisa merusak persatuan dan kesatuan kita sebagai sebuah masyarakat dan bangsa," bebernya.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Bidang Infokom MUI Ketua KH Masduki Baidlowi. Masduki punya kekhawatiran yang sama dengan Anwar Abbas soal kemungkinan kasus tersebut bisa berkembang jadi isu negatif jika pelaku tak kunjung ditangkap.

"Kepada umat Islam saya imbau tidak terpancing isu-isu karena tahun politik ini bisa berkembang macam-macam apabila tidak segera ditangani aparat. Kami terima kasih kepada aparat dalam melakukan tindakan cepat, tepat, dan tegas," ucap Masduki ketika dimintai konfirmasi terpisah.


Masduki juga mengatakan peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian. Adanya CCTV bisa menangkap momen bagaimana peristiwa pemukulan itu terjadi sekaligus menjadi barang bukti karena sosok pelaku pemukulan ikut tertangkap kamera.

Masduki tidak begitu saja percaya pengakuan Zuhairi yang mengatakan hanya butuh uang Rp 15-20 ribu. Dia mengatakan, jika hanya butuh uang untuk makan, takmir masjid bisa saja memberikan sejumlah uang.

"Kita tidak perlu percaya, misalnya, dia mengatakan hanya butuh Rp 15-20 ribu. Kalau hanya segitu, dia bisa minta sama takmir masjid untuk dapat dana untuk makan. Masjid tidak sepelit itu. Dia pasti mau mengincar yang lebih besar," ucap Masduki.


"Kalau pencuri tidak memikirkan halal-haram," sambungnya.

Zuhairi ditangkap di rumahnya, Kutai Kartanegara, Kaltim, pada Rabu (2/1) siang. Zuhairi sempat melakukan pelarian ke sejumlah kota di Kaltim.

"Dia melakukan itu karena dia membutuhkan makanan, otomatis dia memerlukan uang dan melihat korban membawa tas diasumsikan pasti ada uangnya, dan akhirnya dia melakukan tindak pidana tersebut," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Rabu (2/1).


Sudarsono memastikan kasus ini merupakan kriminal murni dan tak terkait masalah keagamaan. Dia mengatakan pelaku mengaku memukul korban karena kehabisan uang. Pelaku juga sempat meminta-minta di sejumlah masjid yang disinggahinya.

Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya MJ melihat tas seorang perempuan saat sedang salat. Peristiwa itu terekam CCTV dan videonya viral.

Zuhairi mengaku ketakutan dan sengaja menyerahkan diri. Peristiwa pemukulan itu diketahui terjadi pada Jumat (28/12/2018), pukul 14.05 Wita, di Masjid Al Istiqomah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.


"Saya sudah niat untuk menyerahkan diri, saya salah, saya bingung mau ke mana, saat itu saya hanya perlu makan. Jika berhasil pun saya tidak akan ambil seluruh uang korban karena memang hanya butuh Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu," kata Zuhairi.

Zuhairi mengaku menyesali perbuatannya. "Korban orangnya ramah, entah kenapa saya nekat melakukan hal itu, tak tahu iblis apa, setan apa yang merasuki saya," ucap Zuhairi.

Zuhairi memukul korban menggunakan sebuah balok yang sebelumnya digunakan untuk tongkat di samping masjid. Selain tongkat, mukena yang digunakan korban saat dianiaya jadi barang bukti. Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Tonton juga video 'Sadis! Pria Pukul Mahasiswi Salat di Masjid Pakai Balok':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads