Pengakuan Pemukul Perempuan Salat: Entah Iblis Apa yang Rasuki Saya

Pengakuan Pemukul Perempuan Salat: Entah Iblis Apa yang Rasuki Saya

Suriyatman - detikNews
Rabu, 02 Jan 2019 19:20 WIB
Perempuan dipukul pakai balok saat salat di masjid di Samarinda (Foto: dok. Istimewa)
Kutai Kertanegara - Polisi menyebut Muhammad Zuhairi memukul perempuan yang sedang salat karena ingin mengambil tas korban. Zuhairi gagal dan langsung kabur karena korban berteriak.

Peristiwa pemukulan itu terjadi di Masjid Al-Istiqomah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (28/12) pukul 14.05 Wita. Zuhairi ketakutan dan ingin menyerahkan diri karena video pemukulan tersebut viral di media sosial.


"Saya sudah niat untuk menyerahkan diri, saya salah, saya bingung mau ke mana. Saat itu saya hanya perlu makan. Jika berhasil pun, saya tidak akan ambil seluruh uang korban karena memang hanya butuh Rp 15-20 ribu," kata Zuhairi, Rabu (2/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zuhairi ditangkap hari ini di rumahnya di daerah Sanga-sanga, Kutai Kartanegara. Zuhairi sempat melarikan diri ke sejumlah kota di Kaltim. Zuhairi mengaku menyesali perbuatannya.


"Korban orangnya ramah, entah kenapa saya nekat melakukan hal itu, tak tahu iblis apa, setan apa, yang merasuki saya," ucap Zuhairi.

Sebelumnya, polisi mengatakan Zuhairi mengaku menganiaya korban karena kehabisan uang. Pelaku juga sempat meminta-minta di sejumlah masjid yang disinggahinya.

Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Zuhairi melihat tas seorang perempuan saat sedang salat di Masjid Al-Istiqomah. Zuhairi memukul korban di bagian punggung. Setelah itu korban berteriak dan akhirnya bapak delapan anak ini kabur.


"Dia melakukan itu karena dia membutuhkan makanan. Dia memerlukan uang dan melihat korban membawa tas diasumsikan pasti ada uangnya, dan akhirnya dia melakukan tindak pidana tersebut," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Rabu (2/1/2019).

Zuhairi memukul korban menggunakan sebuah balok yang sebelumnya digunakan untuk tongkat di samping masjid. Selain tongkat, mukena yang digunakan korban saat dianiaya jadi barang bukti. Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads