Aturan yang dimaksud ialah Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Khususnya Pasal 12 ayat (2), yang mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'.
Salah satu alasan KPK mulai memborgol tahanan pada 2019 ialah masukan dari masyarakat terkait perlakuan kepada para tersangka korupsi. Masukan itu antara lain soal para tahanan, yang menurut KPK berdasarkan masuk masyarakat, terlihat leluasa meski dalam proses hukum diduga korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi para tahanan, meskipun dalam proses hukum diduga korupsi, tapi masih cukup leluasa. Bahkan ada, yang kita tahu, style-nya berbeda-beda. Masyarakat menyampaikan itu, disampaikan juga ada risiko keamanan kalau dibiarkan seperti itu (tidak diborgol) keluar dari proses pemeriksaan atau rutan ke berbagai lokasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Atas dasar itu, KPK melakukan kajian dan kemudian memutuskan menerapkan aturan soal pemborgolan tahanan. Febri mengatakan pemborgolan juga dilakukan sebagai langkah antisipasi atas hal-hal yang tak diinginkan.
"Kami tentu saja mendengar masukan masyarakat itu dalam konteks peningkatan pengamanan terhadap tahanan, maka kami menerapkan aturan yang sudah ada. Ini sifatnya dapat juga menjadi antisipasi untuk pengamanan. Bahwa pihak lain melihat ada aspek edukasi publik, tentu saja itu hak bagi setiap orang," ucapnya.
![]() |
Usul memborgol tahanan KPK ini sebenarnya sudah ada sejak 2013. Saat itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan tahanan KPK harus diborgol.
"Kalau sudah menjadi tahanan KPK, ya dalam posisi seperti seorang tahanan pidana umum lainnya, dengan tangan terborgol, sehingga posisinya sebagai bagian dari sebuah kejahatan itu tergambar " ujar Abdullah, Kamis (14/11/2013).
Saat itu, ada juga usul agar para tahanan korupsi ikut kerja sosial. Tujuannya untuk untuk menimbulkan rasa malu bagi para tersangka.
"Jika terkena sanksi pidana kerja sosial, mungkin rasa malu itu akan ada," kata pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro I Nyoman Serikat.
Wakil Ketua KPK saat itu, Busyro Muqoddas, menyambut baik usul agar setiap tersangka korupsi diborgol. Pada 2013, Busyro mengatakan usulan pemborgolan sebaiknya dipertimbangkan dan diformalkan dalam Undang-Undang Tipikor.
"Bagusnya malah komprehensif dengan revisi UU Tipikor yang seharusnya diprioritaskan. Di situ dimasukkan sanksi tambahan sekaligus borgol itu tadi," kata Busyro kepada detikcom.
Baca juga: Alasan KPK Mulai Borgol Tahanan Tahun Ini |
Pada 2015, usul pemborgolan tahanan KPK kembali muncul. Kali ini mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua yang mengusulkan agar para tahanan KPK diborgol.
"Saya usulkan dengan borgol karena ada efek jera dan tidak 'hai dan 'bye-bye' waktu ke luar dari KPK dan kejaksaan," ucap Abdullah di acara Bincang Senator di kafe Brewerkz, Senayan City, Jakpus, Minggu (15/3/2015).
Tonton juga video KPK Geledah Rumah Dirut PT WKE, Si Pemberi Suap SPAM':
(haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini