"Hari ini dilakukan kembali penggeledahan di tiga lokasi di rumah tiga orang tersangka, baik dari pihak PUPR ataupun PT WKE. Jadi baik tersangka pemberi ataupun tersangka penerima, yaitu untuk BSU Direktur Utama PT WKE, kemudian TMN Kepala Satuan Kerja PAM Darurat, dan YUL Direktur PT TSP," kata Kabiro Humas KPK kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Pantauan detikcom, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di rumah Dirut PT WKE Budi Suharto dan pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan di rumah Budi Suharto masih berlangsung. Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketua RT 06/12 Susan sempat masuk ke rumah Budi Suharto bersama sekitar 10 penyidik KPK. Dia mengatakan para penyidik KPK melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan.
"Kalau untuk barang-barang, belum ada yang disita. Tapi kalau dokumen, berkas-berkas ada di dalam meja," kata Susan di lokasi, Jalan Pulomas Raya, Jakarta Timur.
![]() |
Sementara itu, pantauan di rumah PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar tampak perempuan yang memakai rompi KPK berlalu lalang di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Danau Matana No 10E, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penyidik tampak tengah membaca berkas-berkas di dalam rumah Teuku Moch Nazar.
Pukul 21.45 WIB, tampak tujuh penyidik KPK keluar dari rumah. Tampak ada satu koper berwarna cokelat yang langsung dibawa keluar dari rumah dan dimasukkan ke dalam mobil.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Dari rumah itu, KPK menyita duit Rp 200 juta hingga deposito senilai Rp 1 miliar.
"Dari rumah tersangka YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP, penyidik menyita uang sekitar Rp 200 juta, deposito setidaknya Rp 1 miliar, serta sejumlah dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1).
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1; sebagai tersangka penerima. Kemudian Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP; sebagai tersangka pemberi.
Total suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR itu Rp 5,3 miliar, USD 5.000, dan SGD 22.100. Duit itu diduga merupakan bagian dari fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.
Simak juga video 'Kata PDIP Soal Tuntutan Mati Koruptor: Bisa Dimiskinkan':
(jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini