"Nggak tega sama istri," ucap Khadziq saat ditanya hakim mengenai alasannya mengundurkan diri sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, Saudara (Khadziq) bisa pulang, namun tidak menutup kemungkinan, apabila sesuatu hal bisa dipanggil kembali," ucap hakim.
Dalam surat dakwaan, Eni disebut menerima gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut jaksa diserahkan Eni ke Khadziq untuk keperluannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung dalam Pilkada Serentak 2018. (dhn/dhn)