RSUI Kustati Solo Tak Lagi Terima Pasien BPJS

RSUI Kustati Solo Tak Lagi Terima Pasien BPJS

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 02 Jan 2019 13:16 WIB
RSUI Kustati Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta tidak menerima pasien BPJS Kesehatan untuk sementara waktu mulai hari ini. Kerja sama antara BPJS dengan pihak RS berhenti karena masalah akreditasi.

Akibatnya, sejumlah pasien BPJS yang terlanjur datang ke RSUI Kustati harus mencari rumah sakit lain. Mereka mengaku baru mengetahui bahwa RSUI Kustati sudah tidak menerima pasien BPJS.

Seperti Sumi, warga Grogol, Sukoharjo, yang batal mengobatkan suaminya ke RSUI Kustati. Akhirnya dia akan pindah ke rumah sakit lain yang menerima pasien BPJS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya berlaku mulai hari ini, kami tidak tahu. Ini baru diusahakan ke RS lain," kata Sumi, Rabu (2/1/2019).

Pihak RSUI Kustati juga mengaku baru mendapatkan pemberitahuan dari BPJS pada 1 Januari 2019 pukul 15.00 WIB. Manajemen langsung menempel pengumuman dan memberlakukan sistem baru.


"Kami kemarin juga menerima 13 pasien BPJS yang masih menginap hingga sekarang. Kalau diumumkannya kemarin dini hari, mungkin tidak kami masukkan," kata Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) RSUI Kustati, Pujianto kepada wartawan.

RSUI Kustati kini tengah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait penanganan 13 pasien tersebut. Untuk calon pasien yang sudah datang ke Kustati akan diberi dua opsi, yakni pindah ke rumah sakit lain atau tetap di RSUI Kustati sebagai pasien umum.

Mengenai proses pembaruan akreditasi, Pujianto mengakui memang membutuhkan waktu panjang. Dia tidak mengetahui kapan akreditasi akan selesai.


"Karena tidak hanya berkas, sampai pelayanan juga dipersiapkan. Pelayanan harus disesuaikan dengan dokumen, itu yang paling lama. Pelayanan BPJS otomatis berhenti sampai waktu yang belum ditentukan," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Surakarta, Agus Purwono, aturan tersebut tertuang dalam SK Kemenkes no: HK.03.01/Menkes/768/2018 tentang perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS. Diatur bahwa RS harus memiliki akreditasi terbaru.

"Kalau sudah ada akreditasi nanti kerja sama lagi. Sebenarnya sebelumnya kami sudah kerja sama. Karena akreditasinya habis maka harus berhenti dulu," ujar Agus. (bai/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads