Padahal sudah hampir 2 pekan lebih perkara yang menjerat kades pendukung Sandiaga Uno itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kades yang biasa disapa Nono ini juga telah dijebloskan ke Lapas akibat kasus ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto pun mengakui SK pemberhentian sementara sekaligus penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Sampangagung memang belum ditetapkan.
Namun ia berdalih, pembuatan SK tersebut terganjal belum adanya surat balasan dari Kejaksaan Negeri Mojokerto yang menerangkan status hukum Suhartono.
"Saya sudah surati Kejaksaan memohon status hukumnya pada 20 Desember 2018. Balasan dari Kejaksaan saya belum terima. Kita semua sudah tahu kalau dia (Suhartono) ditahan, tapi kami butuh itu sebagai dasar pembuatan SK," kata Ardi saat dihubungi detikcom, Rabu (2/1/2019).
Tak kunjung adanya SK pemberhentian sementara dan penunjukan Plt dari Bupati Mojokerto tersebut berimbas pada kekosongan jabatan Kades Sampangagung. Menurut Ardi, kekosongan itu untuk sementara diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
"Otomatis digantikan sementara Sekdes. Hanya mengemban tugasnya Kades, surat-menyurat yang tanda tangan Sekdes atas nama Kades Sampangagung," ujarnya.
Alasan yang sama dikemukakan Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata. Belum adanya surat keterangan status hukum Suhartono dari Kejaksaan maupun Pengadilan membuatnya tak bisa merumuskan isi SK pemberhentian sementara dan pengangkatan Plt.
"Surat itu penting sebagai klausul menimbangnya dalam SK. Selama ini kami tahu hanya dari media. Kalau sudah ada surat itu, baru kami ajukan SK pemberhentian ke Bupati untuk ditandatangani," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono mengaku sudah membalas surat dari Pemkab Mojokerto yang menanyakan status hukum Suhartono. Surat atas nama Sekda Kabupaten Mojokerto itu dibalas sekitar sepekan yang lalu.
"Pemkab Mojokerto atas nama Sekda meminta pendapat hukum dari saya atas status Nono. Saya terangkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Sudah saya balas secara tertulis sekitar seminggu yang lalu," tandasnya.
Tak kunjung dicopotnya jabatan Nono sebagai Kades Sampangagung oleh Pemkab Mojokerto menimbulkan tanda tanya. Kades berpenampilan nyentrik ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Mojokerto pada Kamis (13/12) karena terbukti mendukung salah satu paslon cawapres. Nono kemudian dihukum 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
Namun saat itu ia mengajukan banding, meski kemudian dicabut lagi pada hari Senin (17/12). Dengan begitu, sudah dua pekan lebih perkara yang menjerat Nono telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Saksikan juga video 'Kades Pendukung Sandi Divonis 2 Bulan Penjara':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini