"Sidang lanjutan jam 10.00 WIB, mendengarkan jawaban KPU," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/1/2019).
Diketahui, Bawaslu sebelumnya juga telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok laporan perkara pada Jumat (28/12). Sidang tersebut dihadiri oleh OSO, yang didampingi kuasa hukumnya, Gugum Ridho Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pusako: KPU dan Bawaslu Lalai di Kasus OSO |
OSO pun menilai KPU tak independen dan salah karena tidak memasukkan namanya ke DCT DPD. Ia mempermasalahkan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang semestinya berlaku pada Pemilu 2024 selanjutnya, bukan Pemilu 2019.
"Iya (tak independen). Itu salahnya dia tidak masukkan saya (di DCT)," kata OSO setelah memberikan keterangan di Bawaslu.
Tonton juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':
(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini