Pantauan detikcom, OSO memasuki ruang pemeriksaan di lantai 2, gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (28/12/2018). Dia mengenakan batik biru dan blazer hitam.
Berdasarkan informasi, OSO akan diklarifikasi oleh Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo. Nantinya, OSO juga akan hadir dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pembacaan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir mengatakan kliennya akan memberikan keterangan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dodi menilai KPU melanggar Pasal 518 UU Pemilu karena tak memasukkan nama OSO sebagai DCT.
Menurut Dodi, SK penetapan DCT yang tak memasukkan nama OSO sebelumnya telah dibatalkan dalam putusan PTUN. Dia menilai KPU tak melaksanakan putusan PTUN karena tetap tak memasukan nama OSO.
Sementara itu, surat KPU yang meminta OSO mundur sebagai pengurus partai sebelum tanggal 21 Desember dinilai salah alamat. Menurut Dodi semestinya ditujukan kepada OSO sebagai caleg DPD, bukan sebagai pengurus partai.
"Jadi suratnya itu berisi ancaman kepada Ketum Partai Hanura. Tertib hukumnya seharusnya disampaikan kepada Oesman Sapta sebagai anggota DPD dan surat itu pun dipersiapkan berdasarkan sidang pleno tanggal 3 suratnya baru dikirim 5 hari kemudian tanggal 8, tapi baru disampaikan diterima DPP Hanura tnggal 12. Jadi tenggang waktunya sangat lama. Kita mempertanyakan karena tenggang waktu kalau ada permasalahan," ungkap Dodi, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
Sebelumnya, KPU mengatakan OSO tetap tidak masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2019. Alasannya, OSO belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura.
"OSO tetap tidak masuk DCT," ujar komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/12).
Saksikan juga video 'Hanura: Ada 'Bau Busuk' Dibalik Pencoretan OSO dari DCT DPD':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini