"Saya menyoroti kasus kejahatan curas di tahun ini. Meski menurun masih tetap menjadi perhatian kami," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan dalam rilis Analisasi dan Evaluasi (Anev) tahun 2018, Senin(31/12/2018).
Menurut Rudi, salah satu pemicunya adalah euforia para pengendara yang menggunakan ponsel di perjalanan atau kebiasaan membawa tas yang kurang hati-hati.
"Kita sering menjumpai ibu-ibu atau remaja yang menggunakan tas dengan cara diselempangkan begitu saja, ketika mengendarai motor. Ini memicu kejahatan. Harusnya ditaruh, dipakai dulu kemudian ditutupi jaket," ungkap Rudi.
Dalam catatan detikcom, dua kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah mengejutkan warga Kota Surabaya adalah yang dialami seorang mahasiswa PENS ITS Surabaya bernama Lanisya Febriani (19) dan Pudji Astutik (42), warga Gubeng Airlangga.
Lanisya harus dirawat di UGD RSU Dr Soetomo karena koma usai jatuh dari motornya saat dijambret di Jalan Arjuno. Sedangkan Pudji Astutik warga Gubeng Airlangga dilaporkan meninggal usai dibegal di Jalan Indrapura pada Kamis (20/9) lalu.
"Tahun depan, saya cukup konsentrasi dengan masalah penjambretan. Ini kejahatan simpel tetapi harus dikerjakan secara ramai-ramai. Masyarakat harus diedukasi, seperti membawa tas ransel atau barang bawaannya jangan seperti itu (diselempangkan). Dengan begitu tentunya pelaku dengan mudah melakukan kejahatan," ungkap Rudi.
Untuk meminimalisir kejadian serupa pada tahun 2019 mendatang, pihaknya mengaku akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk menambah alat penerangan jalan dan kamera CCTV di titik-titik tertentu yang dianggap rawan kejahatan.
"Selain itu ke depan kita akan giatkan patroli ditempat-tempat terjadinya gangguan itu," ujar Rudi.
Lantas untuk mencegah seseorang melakukan tindakan begal dan menimbulkan efek jera, apakah pelaku begal harus ditembak mati di tempat? Menurut Rudi, kebijakan seperti ini tidak bisa sembarangan.
"Masalah tembak di tempat itu ada aturannya. Peraturan Kapolri ketika itu membahayakan masyarakat dan petugas polisi, itu dapat dilakukan. Kita akan lakukan tapi tetap mengacu pada aturan-aturan itu," tandasnya.
Dari data yang dihimpun, kasus curas yang terjadi di wilayah Polrestabes Surabaya pada tahun 2018 mencapai 194 kasus dengan 161 kasus yang berhasil diungkap. Ini jauh menurun dibandingkan angka kasus curas di tahun 2017 yang mencapai 363 kasus dengan 294 kasus berhasil diungkap. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini