Diwakili kuasa hukumnya, Tommy Susanto, Hardika membantah opini maupun pemberitaan selama ini yang menuding dirinya sebagai pelaku dugaan pemerkosaan.
Hardika pun menyampaikan kronologi peristiwa pada 1 Juli 2017 itu, yang disampaikan melalui Tommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, saat mahasiswi yang mengaku menjadi korban datang ke pondokan Dika, Dika dalam posisi tidur di kamarnya. Dika tidak tahu siapa yang membukakan pintu pondokannya sehingga korban bisa masuk pondokan. Korban kemudian masuk ke kamar dan membangunkannya.
"Korban masuk ke kamar Dika tanpa harus dipaksa masuk. Dika kaget kenapa masuk kamarnya, padahal lain jenis. Tujuannya apa? Lalu Dika diminta mengunci pintu," sebut Tommy.
Dilanjutkannya, Dika saat itu menawarkan diri mengantar korban pulang ke pondokannya. "Tapi korban mengatakan 'saya nggak enak dengan teman dan pemilik pondokan'. Pada jam 03.00, seperti itulah yang terjadi," ujarnya.
"Dan terjadi seperti itu, pada saat itu keduanya dalam keadaan sadar, tidak ada unsur pemaksaan ataupun ancaman kekerasan. Dan saya garis bawahi, tidak ada perbuatan hubungan suami istri antara keduanya, hanya sebatas mencium, pegang tangan, menggerayangi tidak sampai membuka baju. Penghuni pondokan di kamar lain juga banyak orang, kalau ada pemaksaan atau kekerasan, korban pastinya teriak dan penghuni lain seharusnya mendengar," papar Tommy.
Menurut Tommy, antara keduanya bukan merupakan kekasih karena Dika dalam keterangannya menyebutkan korban memiliki pacar.
"Kalau dari cerita Dika seperti itu, kami berkeyakinan tidak ada perbuatan melawan hukum. Tapi kami menghormati proses hukum di Polda DIY, kami percaya polisi profesional dan independen," imbuhnya.
Mahasiswa Fakultas Teknik UGM itu juga telah diperiksa Polda DIY. Hardika dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik. "17 November 2018, mendampingi pemeriksaan di Polda DIY. Ada sekitar 60 pertanyaan dari penyidik," kata Tommy.
Menurutnya, pertanyaan dari penyidik seputar peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Arif Nurcahyo pada 9 Desember 2018 atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sementara itu dari informasi yang diterimanya, penyidik telah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Hardika selaku terlapor statusnya juga sebagai saksi. "Dika baru sekali diperiksa sebagai saksi," ujarnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini