"Belum bisa ngasih," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus saat dihubungi, Kamis (27/12/2018).
Iksantyo mengatakan penyidik memang menerima surat pengajuan penangguhan dari pengacara. Akan tetapi, penyidik memiliki pertimbangan belum memberikan penangguhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," kata dia.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Seperti diberitakan sebelumnya Azis Yanuar pengacara Bahar mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bahar sehari setelah ditahan di Polda Jabar.
Azis mengatakan ada beberapa faktor yang membuat penahanan Bahar perlu ditangguhkan. Selain kooperatif dan taat hukum, Azis mengatakan Bahar memiliki sakit maag akut sehingga perlu penanganan medis.
"Beliau kooperatif, taat hukum dan kondisi sedang sakit maag akut, dibuktikan dengan lampiran keterangan dari rumah sakit," tuturnya.
Saksikan juga video 'Ini Aksi Habib Bahar yang Berujung Penahanan':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini