"Bulan Desember ini kami melakukan cipta kondisi. Terkait pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan tidak sesuai spek, salah satunya adalah knalpot brong. Jumlah tilang selama bulan Desember 1.590. Kemudian untuk penindakan knalpot bron ada 498 ini barang buktinya kendaraan bermotor," jelas Kapolresta AKBP Anthon Haryadi kepada wartawan di kantornya, Minggu (30/12/2018).
Menurutnya, warga yang menginginkan kendaraannya, bisa diambil. Namun dengan syarat dikembalikan lagi kondisinya secara normal sesuai ketentuan speknya.
"Bisa diambil apabila pemiliknya mengembalikan lagi kendaraanya sesuai dengan speknya," Imbuh Anthon.
Selain menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong, Polresta Kediri juga menyita ratusan miras dalam berbagai kemasan baik botol maupun plastik. Padahal beberapa hari lalu, Polresta Kediri baru memusnahkan 3.500 botol miras. Namun kenyataannya masih ada pedagang yang nekat menjual minuman memabukkan tersebut.
Selain menyita ratusan miras dari tangan pedagang, Polresta Kediri juga menindak pelaku pengolos miras jenis Arjo (Arak Jowo).
"Ya peredaran masih tetap ada, tetapi tidak sebanyak sebelumnya. Kami tetap melakukan kegiatan ini sampai seterusnya apalagi menjelang malam tahun baru. Kita betul-betul melaksanakan kegiatan cipta kondisi, agar saat pelaksanaan malam tahun baru kita bisa meminimalisir dampak dari miras," imbuh Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Andy Purnomo.
Sementara Polresta Kediri mencatat selama kurun waktu 2018 hingga di penghujung tahun, menangani 207 kasus. Dari 207 perkara, 150 di antaranya selesai penanganannya, sementara sisanya 60 kasus masih dalam proses. Perkara yang mendominasi di antaranya pencurian, pencurian dengan pemberatan serta penipuan. (fat/fat)