Pelaku Penggelapan Obat Nyamuk dan Spray Senilai Rp 50 Juta Dibekuk

Pelaku Penggelapan Obat Nyamuk dan Spray Senilai Rp 50 Juta Dibekuk

Nur Hadi Wicaksono - detikNews
Minggu, 30 Des 2018 17:59 WIB
Foto: Nur Hadi Wicaksono
Lumajang - Pelaku penggelapan 582 karton obat nyamuk bakar dan spray senilai Rp 50 juta, dibekuk. Polres Lumajang berhasil membekuk Ulung Adi Pramono (30) dan rekannya, Nanang (40) warga Desa Yosowilangun.

Peristiwa berawal saat polisi mendapat laporan dari pemiliknya, Marniaji Jelita (50) yang juga pemilik CV Viona Angel Mandiri Karawang. Ulung yang juga sopir perusahaan tersebut mendapat tugas mengirim barang tersebut ke Tulungagung, 15 Desember. Namun barang tersebut tidak sampai ke tujuan dan dibawa kabur pelaku.

Berbekal informasi jajaran Resmob Polres Karawang, Resmob Polres Lumajang menggrebek dua pelaku di rumah Nanang usai menjual sebagian obat nyamuk. Namun saat dilakukan penggrebekan polisi berhasil meringkus Ulung, sedangkan nanang berhasil meloloskan diri.

"Pada saat itu pelaku ke rumah Nanang setelah menjual sebagian barang curiannya. Setelah diintai Tim Resmob Polres Lumajang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan, akhirnya kami berhasil menangkap Ulung sedangkan Nanang berhasil meloloskan diri," kata Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban kepada wartawan saat di mapolres, Minggu (30/12/2018).

Pelaku pun tak berkutik saat dibawa ke kantor polisi. Sementara polisi masih memburu pelaku lain yakni Nanang.

Dari hasil penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 356 karton obat nyamuk bakar dan spray serta 1 unit truk Isuzu Elf warna putih biru nopol P 9635 DY.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tambahnya. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.