"Kita serahkan kepada, kalau memang kandidatnya mau supaya ikut diuji di Aceh silakan," kata Wakil Ketua TKN, Johnny G Plate, kepada detikcom, Sabtu (29/12/2018) malam.
![]() |
Dia mengatakan tes baca Alquran sebenarnya tak ada dalam undang-undang tentang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU). Namun, jika capres-cawapres mau hadir di uji baca Alquran itu untuk meyakinkan rakyat Aceh, maka hal itu tak masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada perbedaan antara pilpres yang skalanya nasional dengan pilkada di Aceh. Jika ada tes baca Alquran bagi para calon di pilkada yang berada di wilayah Aceh, maka hal itu wajar karena Aceh menerapkan hukum syariat.
"Ini calon presiden Republik Indonesia ya, maka kita tekankan betul. Kalau di Aceh tentu aturannya berbeda, di Aceh kan mereka sudah punya aturan untuk memilih pemimpin, pilkada, itu kan ada harus bisa baca Alquran karena di Aceh kan syariah, kanun. Tapi kalau di Indonesia secara keseluruhan kan acuannya undang-undangnya bukan khusus Aceh. Undang-undangnya, undang-undang negara Republik Indonesia kan acuannya," jelasnya.
Undangan tes baca Alquran oleh Dewan Ikatan Dai Aceh bagi kedua pasangan capres-cawapres ini ditujukan untuk mengakhiri polemik soal keislaman para calon. Rencananya, tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.
"Untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Alquran terhadap kedua pasangan calon," kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12/2018).
"Kami akan mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Alquran. Tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019," sambungnya.
Saksikan juga video 'Ulama Jabar Siap Menangkan Jokowi-Ma'ruf':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini