Penampakan Mbah Putih Saat Ditangkap Terkait Dugaan Pengaturan Skor

Penampakan Mbah Putih Saat Ditangkap Terkait Dugaan Pengaturan Skor

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 19:07 WIB
Mbah Putih saat ditangkap. Dia diapit dua penyidik. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto atau Mbah Putih ditangkap Satgas Antimafia Bola Polri terkait kasus dugaan pengaturan skor. Begini penampakan Mbah Putih saat ditangkap.

Mbah Putih ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (28/12/2018). Berdasarkan foto yang diperoleh detikcom, Mbah Putih memakai kemeja di suatu ruangan. Dia diapit dua penyidik.

Mbah Putih saat ditangkap.Mbah Putih saat ditangkap. Dia diapit dua penyidik. (Foto: dok. Istimewa)

Di foto lainnya, tampak Mbah Putih berada di dalam mobil. Dia juga dikawal dua penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengkonfirmasi penangkapan itu. Mbah Putih juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini menangkap satu orang tersangka atas nama DR atau dikenal Mbah Putih. Ditangkap di Yogyakarta," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

"Kalau sudah ditangkap, berarti sudah tersangka," tegas Dedi.


Mbah Putih disebut berperan sebagai broker dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepakbola. Polisi menyebut yang telah dilakukan Mbah Putih tak berbeda dengan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng.

"Sama seperti kemarin tersangka JL. Dia sebagai broker, penerima dana," jelas Dedi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, perempuan bernama Anik Yuni Artika Sari, dan yang terakhir anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads