Kanit Laka Sat Lantas Polres Banyuwangi Ipda Ardy Bitha Kuala mengatakan warga Jalan Kolonel Sugiono IX, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini pun menjalani penahanan.
Galih dijerat pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Atas kelalaiannya kala mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun. Sebab itulah aparat Unit Laka melakukan penahanan.
"Pascakejadian langsung kami mintai keterangan bersama para saksi. Setelah cukup bukti akhirnya kami tetapkan tersangka," papar Ardy.
Sementara itu para penumpang kedua bus yang terlibat tabrakan telah melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan lain.
Untuk dua penumpang Tiara Mas yang meninggal dunia asal Bojonegoro, Ahmad Nizar Zulmi (23) dan Marwi (41), asal Dusun Nglingi, Desa Bareng, Kecamatan Ngasih telah dibawa pulang menggunakan ambulans pada Kamis (27/12/2018).
Sementara, korban dari bus Bali Radiance asal Denpasar, Bali, The Pik Hie (70), sudah diambil oleh keluarganya.
Dua bus angkutan umum mengalami tabrakan di jalan raya Situbondo, dekat dengan pantai Watudodol, Banyuwangi, Rabu malam (26/12/2018).
Kecelakaan maut yang merenggut 3 nyawa, 3 luka berat dan 12 luka ringan ini menurut keterangan para saksi karena bus Bali Radiance yang melaju dari utara hendak mendahului truk fuso di depannya.
Sesampainya di TKP dekat Hotel Baru Dua Beach Ketapang, Kecamatan Kalipuro dari arah selatan melaju bus Tiara Mas. Karena jarak yang sudah dekat Bali Radiance tidak bisa menghindar sehingga terjadilah kecelakaan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini