"Hari ini menangkap satu orang tersangka atas nama DR atau dikenal Mbah Putih. Ditangkap di Yogyakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
"Kalau sudah ditangkap, berarti sudah tersangka," tegas Dedi.
Dedi mengatakan saat ini Mbah Putih sedang diperiksa penyidik. Nantinya Mbah Putih akan diterbangkan ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Satgas telah menetapkan tiga tersangka, yaitu anggota Exco yang juga Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari. Johar berperan menentukan pertandingan sesuai dengan siapa yang menghubunginya.
Polisi menerangkan, Johar berkongkalikong dengan Priyanto sebagai mantan anggota Komisi Wasit. Mereka berdua menentukan wasit yang bisa diajak kompromi untuk sebuah pertandingan.
Sedangkan Atik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.
Saksikan juga video 'Peran Johar Lin Eng, Exco PSSI Si Mafia Pengatur Skor':
(aud/idh)