"Iya hari ini sidang pendahuluan jam 10.00 WIB," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi detikcom, Kamis (27/12/2018).
Sementara itu, anggota Bawaslu lain, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan, sidang hari ini membahas dua laporan yang dimasukkan OSO. Hal ini terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi mengatakan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan saksi. Sedangkan terkait laporan pelanggaran administrasi akan dilakukan sidang pendahuluan.
"Untuk laporan pidana, sudah diregistrasi, hari ini akan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pelapor. Untuk laporan administrasi diawali dengan sidang pendahuluan," kata Ratna.
Diketahui, OSO memasukkan dua laporan berbeda. Laporan pertama dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan ini dimasukkan atas nama kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir, pada 18 Desember 2018.
Sedangkan laporan kedua terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dimasukkan oleh kuasa hukum OSO, Herman Kadir, pada 18 Desember 2018.
Sebelumnya, KPU memutuskan melaksanakan putusan MA dan PTUN dengan memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT). Namun KPU tetap meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura sebelum namanya dimasukkan dalam DCT.
Saksikan juga video 'Hanura: Ada 'Bau Busuk' di Balik Pencoretan OSO dari DCT DPD':
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini