Gadaikan 3 Mobil Tetangga, Warga Pasuruan Digiring ke Kantor Polisi

Gadaikan 3 Mobil Tetangga, Warga Pasuruan Digiring ke Kantor Polisi

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 10:33 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Tergiur memiliki uang dalam jumlah besar membuat Firman Faruq (24), pemuda asal Kota Pasuruan, berbuat nekat. Warga Perum Pesona Candi II, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, nekat menggadaikan tiga mobil milik tetangga.

Awalnya Firman bisa tersenyum lega karena bisa mengantongi dana segar sebesar Rp 85 juta hasil menggadaikan mobil. Namun akhirnya dia mendapat masalah besar. Polisi membekuknya atas dugaan penipuan dan penggelapan setelah para pemilik mobil melaporkan.

Firman harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Jumat (28/12/2018).

Dugaan penipuan dan penggelapan ini terkuak setelah dua pemilik mobil melaporkan tersangka awal Desember 2018. Dua pelapor merupakan tetangga tersangka, Zaenal Idris (47) Isman Hadi (42), keduanya warga Perum Pesona Candi II.

Kepada Zaenal Idris, tersangka menyewa dua unit mobil Daihatsu Xenia dengan dalih mengangkut rombongan pengantin. Karena sudah terbiasa menyewa mobil, korban tak menaruh curiga dan menyewakan dua mobilnya sekaligus.

Beberapa hari berselang, pelaku kembali menyewa mobil. Kali ini, mobil Toyota Calya milik Isman Hadi. Dalihnya sama, untuk mengantar rombongan pengantin.

Namun, ketiga mobil tersebut tak kunjung dikembalikan pada dua pemiliknya hingga beberapa hari. Padahal biasanya, tersangka selalu mengembalikan mobil tepat waktu.

Usut punya usut, ternyata tersangka sudah menggadaikan mobil-mobil tersebut. Dua mobil Xenia milik Zainal digadaikan kepada seorang warga Purwosari dan warga Jombang dengan nilai masing-masing Rp 20 juta dan 40 juta. Sedangkan mobil Calya milik Isman Hadi digadaikan ke warga Wonorejo senilai Rp 25 juta.

"Hasil pengusutan kami, ternyata tiga mobil tersebut sudah digadaikan. Berdasarkan penyelidikan itu, kami amankan tersangka di rumahnya," terang Slamet.

Ketiga mobil korban yang digadaikan juga diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dijadikan barang bukti. Selain itu polisi juga menyita kunci mobil dan surat kendaraan lainnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.