Aksi Keji Ari Bakar 2 Perempuan di Blora Terungkap pada Bulan Agustus

Kaleidoskop 2018

Aksi Keji Ari Bakar 2 Perempuan di Blora Terungkap pada Bulan Agustus

Arif Syaefudin, Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 09:38 WIB
Kristiyan Ari Wibowo dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Blora. Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Blora - Kasus pembunuhan sadis dua perempuan diungkap polisi Blora pada Agustus 2018. Pelaku bernama Kristiyan Ari Wibowo (31) membakar dua korbannya pada tahun 2018 dan 2011. Berikut ini perjalanan terungkapnya kasus ini.

Kasus ini terungkap dari temuan sesosok mayat korban di hutan jati Desa Sendangwates, Kecamatan Kunduran, Blora, Rabu (1/8) pagi. Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi identitas mayat korban karena kondisi mayat yang hangus terbakar. Hingga akhirnya identitas korban terungkap yakni Ferin Diah Anjani (21). Tak sampai 1x24 jam setelah pengungkapan identitas jenazah, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Ari Wibowo.

Dalam jumpa pers di Polres Blora, pada Rabu (8/8), Ari mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial pada Minggu (29/7). Selama tiga hari, Ari melancarkan rayuan kepada Ferin hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di sebuah hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya bertemu di sebuah hotel di kawasan Semarang pada Selasa (31/7) pukul 18.30 WIB.


Kepada polisi Ari mengaku berhubungan badan dengan korban. Kemudian dengan modus ingin berfantasi, Ari meminta korbannya untuk bersedia diikat. Saat itu lah Ari menganiaya Ferin.

Ari yang sudah menyiapkan lakban kemudian membekap dan mengikat tubuh korban. Perhiasan milik korban seperti liontin, cincin, gelang tangan dan kaki dilucuti pelaku.


Tubuh korban kemudian dibungkus dengan selimut dan dibawa menuju Blora. Di tengah perjalanan, Ari sempay membeli bensin eceran sebanyak 1 liter.

Pelaku tiba di kawasan hutan jati Desa Sendangwates Kecamatan Kunduran, Blora pada tengah malam. Di sanalah, korban diturunkan dari bagasi mobil kemudian membakarnya. Mayat Ferin baru ditemukan warga keesokan paginya.


Ari juga menyampaikan pengakuan mengejutkan kepada polisi. Dia ternyata pernah melakukan kejahatan keji yang sama pada tahun 2011 silam.

Kapolres Blora AKBP Saptono membenarkan, tepatnya pada tanggal 7 Agustus 2011 lalu Polres Blora menangani kasus penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di kawasan hutan jati petak 62-C, RPH kalonan KPH Blora, masuk wilayah Desa Tinapan Kecamatan Todanan, Blora. Namun identitas mayat tersebut hingga kini masih belum terungkap. Sedangkan Ari juga mengaku lupa dengan identitas perempuan tersebut.

"Kalau dia bilang perempuannya itu warga Wonosobo," jelas Saptono. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads