"Adegan (reka ulang) yang sudah kami laksanakan sekitar 23 kejadian," kata Kasatreskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo, kepada wartawan di sela-sela kegiatan reka ulang, Kamis (23/8/18).
23 adegan tersebut meliputi adegan sejak awal pelaku Ari bertemu dengan korbannya sampai pada adegan yang menggambarkan proses bagaimana Ari membakar tubuh korban.
![]() |
Reka ulang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Mapolres Blora untuk adegan pelaku bertemu dengan korban hingga tidur bersama dengan korban. Selanjutnya di lokasi pelaku membuang korban di kawasan hutan jati masuk Desa Sendangwates, Kunduran, Blora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Untuk rekonstruksi ini memang sesuai aturan. Kita didampingi dari kejaksaan dan pengacaranya. Rekonstruksi ini sendiri untuk memperjelas dan mempertegas tentang kronologi kejadian. Mulai dari pertemuan, sampai terjadinya pembakaran mayat," lanjutnya.
Selama pelaksanaan reka ulang atau rekonstruksi, lokasi di kawasan hutan yang merupakan TKP pembuangan korban, dipadati warga yang ingin menyaksikan.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini