Dirangkum detikcom, Rabu (4/7/2018), Gubernur Irwandi dalam berbagai kesempatan selalu meminta pejabat di Aceh menganut mazhab 'hana fee'. 'Hana' artinya tidak ada, sedangkan 'fee' berarti biaya. Saat memberi sambutan, kalimat tersebut beberapa kali diulang.
'Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibawa KPK ke Jakarta', simak video selengkapnya di 20Detik:
Saat memberikan arahan kepada CPNS di lingkungan Kemenkum HAM Aceh yang baru lulus, Irwandi sempat menyelipkan kalimat tersebut. Sambutannya tersebut waktu itu disampaikan di depan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dalam menjalankan pemerintahan Aceh selalu menganut mazhab 'hana fee' atau tanpa mengenal istilah fee," jelas Irwandi disambut tapuk tangan CPNS yang hadir serta pejabat Kemenkum HAM.
Sementara itu, saat melantik 51 pejabat eselon II A dan II B di lingkungan Pemerintah Aceh pada Jumat (4/5) sore, Irwandi juga mengingatkan pejabat tentang mazhab 'hana fee'. Menurutnya, proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah Aceh harus dilakukan secara transparan dan jujur.
"Saya ingatkan kembali, proses lelang tetap berlaku asas Hana Fee. Lelang proyek APBA 2018 dilakukan secara bebas transparan, akuntabel, jujur, dan tanpa intervensi. Siapa pun memiliki peluang yang sama dalam proses lelang ini," ujar Irwandi.
Irwandi terjerat OTT KPK pada Selasa (3/7) malam. KPK menyebut total uang yang disita dalam OTT di Aceh sebesar Rp 500 juta. Ada dugaan duit tersebut berkaitan dengan dana otonomi khusus (otsus) Aceh.
"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/7).
Duit itu disita KPK dalam rangkaian OTT yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Selain Irwandi, ada seorang kepala daerah tingkat kabupaten di Aceh yang ditangkap serta 8 orang lainnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini