"Kesulitannya itu saksi, sampai sekarang tidak dapat saksi yang melihat langsung. Karena saat kejadian orang-orang sana itu (di Pantai Baru) kabur semua, jadi saksi minim," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo usai jumpa pers akhir tahun di Mapolres Bantul, Kamis (27/12/2018).
Akan tetapi, Rudy menyebut ada beberapa saksi yang mengetahui gerombolan perusak itu datang ke Pantai Baru. Saksi-saksi tersebut juga telah dimintai keterangan, tapi keterangan yang diperoleh belum kuat untuk dijadikan sebagai alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masih mencari keterangan dari saksi-saksi yang dianggap kuat digunakan sebagai alat bukti, saat ini polisi juga sedang mencari keterangan dari ahli-ahli. Rudy mengungkapkan bahwa polisi telah meminta keterangan dari dua orang yang masing-masing ahli bahasa dan ahli budaya.
"Rencana masih menunggu keterangan (Ahli) ITE, baru ahli Pidana. Kapan? sesegera mungkinlah karena orangnya di Jakarta dan kita mau ke sana," ucap Rudy.
Sekali lagi, Rudy menjelaskan hal ini perlu dilakukan karena untuk menetapkan tersangka memerlukan alat bukti, meski penanganan kasus telah masuk dalam ranah penyidikan. Hal ini merujuk pada pasal 184 KUHP yang menyebut alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Karena untuk sampai ke (penetapan) tersangka butuh proses dan harus punya dua alat bukti. Kalau barang bukti ada, meja yang dirusak dan penjor (hiasan tradisional dari pohon pisang) itu sudah kita amankan. Tapi alat buktinya, alat buktinya itu untuk sampai kepada tersangka masih belum ini (lengkap)," ujarnya.
Rudy menegaskan polisi tetap berupaya secara maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan sembilan orang tapi kemudian mereka dipulangkan. Polisi saat itu menjelaskan keputusan ini diambil karena belum ada bukti cukup.
![]() |
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto sempat mengatakan bahwa polisi sudah mengantongi identitas kelompok pelaku perusakan.
"Dari hasil penyelidikan, petunjuk dan ciri-ciri dari identitas kelompok yang membubarkan persiapan sedekah laut di Bantul sudah dikantongi. Saat ini masih ditindaklanjuti temuan itu," kata Yuliyanto saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (15/10).
Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan, juga sempat menyampaikan bahwa polisi sudah mengantongi beberapa bukti. Di antaranya percakapan Whatsapp Group dan rompi.
Tak hanya itu, polisi juga sudah memanggil Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) FJI (Front Jihad Islam) Yogyakarta, Abdurrahman.
"Dari bukti HP kemarin (yang disita) ditemukan obrolan WA grup, dan isi percakapannya mengarah ke Saudara Abdurrahman. Makanya kita minta keterangan dia sebagai saksi," kata Sahat.
Saat ditanya soal hasil pemanggilan Adurrahman, Rudy menjelaskan bahwa Ketua FJI Yogyakartaa itu dipanggil sebagai saksi.
"Dia masih sebagai saksi, saksi, hanya dimintai keterangan," kata Rudy.
Sejumlah tokoh telah menyampaikan desakannya kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Salah satunya yaitu, Tokoh Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif.
"Yang pertama, aparat harus bertindak. Pelaku yang bubarin dicari ditangkap, nggak bener ini, selesaikan secara hukum," kata Buya Syafii kepada wartawan di kediamannya di Perum Nogotirto Elok, Kecamatan Gamping, Sleman, Senin (15/10).
Menurut Buya, kelompok massa yang membubarkan persiapan sedekah laut itu bisa disebut kelompok beringas jika dilihat dari aksinya. Dia juga meminta warga untuk tidak takut.
"Polisi jangan diam saya katakan, tangkap aja," tandasnya.
Bupati Bantul, Suharsono juga menyampaikan harapan yang sama. "Yang jelas sudah jadi tugas polisi untuk mengungkap kasus tersebut," katanya kepada wartawan di rumah dinasnya di Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Selasa (16/10).
Dia meminta warga tak takut dan memastikan Sedekah Laut akan tetap ada tahun depan.
"Harapannya Polisi bertindak sesuai dengan aturan, kalau melanggar hukum ya silakan (ditindak)," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini