"Di Jawa Tengah, Liga 3. Ya Persibara," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Argo juga belum membeberkan peran detail ketiga tersangka. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mencari ada-tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kita tunggu nanti update berikutnya," ujar dia.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam 5 tahun penjara.
Saksikan juga video 'Sesmenpora Diperiksa Polisi soal Kasus Pengaturan Skor':
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini