"Pada aspek bekerjanya hukum terdapat beberapa catatan yang menjadi sorotan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang bila penanganannya tidak dilakukan secara menyeluruh berdampak pada tidak tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya No 62, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
PP Muhammadiyah mengelompokkan kritik penanganan kasus berdasarkan jenis-jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. Berikut selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP Muhammadiyah menyoroti bentrokan antara napi teroris dengan penjaga Mako Brimob. PP Muhammadiyah meminta adanya penataan ulang dalam menangani tersangka, terdakwa, dan terpidana kasus terorisme.
"Pendekatan yang selama ini digunakan menunjukkan adanya persoalan," jelas Trisno.
PP Muhammadiyah menilai Densus 88 tidak melindungi nyawa pelaku saat proses penangkapan. Padahal, status yang ditangkap itu belum tentu tersangka.
"Proses autopsi yang tidak transparan menjadikan setiap kematian pelaku yang disangka sebagai teroris meninggalkan pertanyaan. Keterbukaan penanganan perkara yang ada akan memberikan kontribusi yang baik bagi pemahaman keluarga," tutur Trisno.
2. Kasus Korupsi
PP Muhammadiyah merasa prihatin akan banyaknya kepala daerah dan penegak hukum yang terkena OTT KPK. Selain itu PP Muhammadiyah juga menyayangkan adanya penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Tidak tuntasnya beberapa penanganan tindak pidana korupsi seperti BLBI dan Bank Century, menjadikan KPK perlu melakukan evaluasi dalam penanganan perkara. Begitu pula tidak tuntasnya masalah suap terkait Reklamasi di Jakarta, tentu tidak boleh terulang pada kasus suap di Meikarta," tutur Trisno.
PP Muhammadiyah juga menyoroti adanya upaya pelemahan KPK melalui RUU KUHP. PP Muhammadiyah menilai penanganan korupsi haruslah ditangani dengan UU terpisah.
3. Kasus Lingkungan Hidup
PP Muhammadiyah berpendapat para hakim yang menangani kasus terkait kerusakan lingkungan harus mendapat pendidikan hukum lingkungan. Belakangan juga ada beberapa saksi ahli yang justru digugat secara perdata oleh perusahaan.
"Gugatan perdata terhadap ahli yang memberikan keterangan dimuka persidangan, merupakan pola baru yang secara hukum, tentu merupakan serangan terhadap ahli," jelas Trisno.
4. Kasus Persaingan Usaha
PP Muhammadiyah berharap dunia usaha di Indonesia bisa bersaing secara sehat. KPPU pun diminta untuk menjaga persaingan agar selalu fair.
"Peran KPPU perlu diperkuat dan diberikan kewenagan yang lebih baik, seiring dengan dilakukannnya perubahan UU Persaingan Usaha. Secara kelembagaan salah satu model penguatan KPPU dengan mendapatkan tenaga penyidik yang lebih banyak dan terlatih dalam menangani perkara persaingan usaha dengan baik," ungkap Trisno.
5. Kasus Pertambangan
PP Muhammadiyah menilai masalah di sektor pertambangan tidaklah sedikit. Persoalan izin pertambanagn sering menjadi masalah hukum dan berpotensi menjadi perkara korupsi.
Selain itu UU Migas perlu untuk segera diperbaruhi sesuai dengan perkembangan pasca putusan MK. Maka perlu dilakukan percepatan pembahasan sesuai dengan keperluan pengaturan yang memberikan kedaulatan pengelolaan migas kepada bangsa Indoneisa," papar Trisno.
6. Kasus Infrastruktur
Di sektor ini, ketentuan hukum pembebasan lahan jadi sorotan utama PP Muhammadiyah. PP Muhammadiyah pun mencontohkan bagaimana polemik di Kendal antara petani dan pelaksana proyek Tol Batang-Kendal-Semarang.
"Ganti rugi yang diterima tidak sesuai dengan kondisi luasan tanah yang dimiliki petani yang dapat membuktikan dengan sertifikat hak milik atau letler C," ujar Trisno. (rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini