Hercules dan anak buahnya dibawa dari Mapolres Jakarta Barat menggunakan bus. Mereka dikawal oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat.
"Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya sebanyak 12 orang, berdasarkan penilaian jaksa dinyatakan lengkap. Maka hari ini Hercules dan kawan-kawan kami limpahkan ke kejaksaan. Yang biasa disebut tahap dua," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hercules menggunakan peci saat dibawa. Dia hanya melambaikan tangan ke arah wartawan tanpa ada komentar.
Hercules disangka terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hercules menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Selain Hercules, polisi menahan beberapa anak buahnya selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules.
Saksikan juga video 'Pemberi Kuasa Hercules Ditetapkan Jadi Tersangka':
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini