Ketua Pimpinan Sidang Kongres yang juga Sekjen demisioner KNPI Sirajuddin Abdul Wahab mengatakan pemilihan ketua umum masih harus dilanjutkan ke putaran II. Dia pun menjelaskan alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Organisasi tidak mengatur pemilihan ketum dengan hanya dua kandidat. Namun kemudian proses pemungutan suara tetap dilakukan.
Hasilnya Haris mendapat 84 dan Fajrie 82 suara. Saat itu Sirajuddin selaku pimpinan sidang mengaku sudah mengumumkan bahwa pemilihan ketua umum KNPI akan dilanjutkan ke putaran 2.
Namun situasi saat itu tidak kondusif sehingga memaksa Sirajuddin memutuskan bahwa Haris Pertama menjadi Ketua Umum KNPI terpilih. Empat pimpinan sidang lainnya tak setuju dengan Sirajuddin karena dianggap bertentangan dengan AD ART KNPI.
"Pada saat selesai penghitungan suara, saya coba memediasi antara kandidat, ketua umum demisioner, MPI demisioner, dan saya menyampaikan berulang-ulang bahwa proses pemilihan harus dilanjutkan pemilihan pada tahap II, karena tidak ada yang mendapatkan 50 persen plus 1 suara dari total suara 168," kata Siraj dalam keterangannya Kamis, 27 Desember 2018.
Sesuai AD/ART Organisasi kandidat yang bisa maju ke tahap kedua adalah yang mendapatkan 20 persen lebih suara. "Dan keduanya sama-sama melebihi 20 persen perolehan suara," lanjut Sirajuddin.
Terkait waktu pelaksanaan pemilihan ketua umum tahap ke-2, Sirajuddin menunggu kesepatakan 4 pimpinan sidang lainnya. (erd/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini