Hasil Kongres XV KNPI yang Tetapkan Haris Pertama Jadi Ketum Digugat

Hasil Kongres XV KNPI yang Tetapkan Haris Pertama Jadi Ketum Digugat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Des 2018 22:46 WIB
Suasana Kongres XV Pemuda/KNPI. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Hasil Kongres XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) 2018 digugat. Penetapan Haris Pertama sebagai ketum dianggap menyalahi aturan.

Kongres XV KNPI telah dilaksanakan pada 18-22 Desember 2018. Haris Pertama menang dalam pemilihan Ketum KNPI melawan Noer Fajrieansyah dalam pemungutan suara yang berakhir 84 melawan 82 untuk kemenangan Haris.


Menindaklanjuti hasil itu, Ketua Pimpinan Sidang Kongres XV KNPI, Sirajuddin Abdul Wahab, kemudian menetapkan Haris sebagai Ketum KNPI. Penetapan itulah yang digugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Haris digugat oleh empat orang pimpinan sidang Kongres XV KNPI, yaitu Syahwan Arey, Heru Slana Muslim, Wazir Muhaemin, dan Salman Faisal. Sirajuddin dianggap menyalahi tata tertib kongres dan AD ART KNPI.

"Kami pimpinan Kongres XV Pemuda/KNPI, perlu menyampaikan kepada Ketua Umum/Pimpinan OKP Peserta Kongres XV, berkaitan dengan Kongres XV Pemuda/KNPI yang dilaksanakan pada tanggal 18-22 Desember 2018, khususnya berkaitan dengan hasil Ketetapan Ketua Pimpinan Sidang (Bung Sirajuddin Abdul Wahab) pada Pleno VI mengenai Penetapan Ketua Umum Terpilih Bung Haris Pertama telah menyalahi Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum, yang juga melanggar Konstitusi/AD,ART KNPI," demikian isi surat keberatan Syahwan Arey dkk yang ditujukan ke Ketum KNPI. Surat tersebut diterima detikcom, Rabu (26/12/2018).


Hasil pemilihan ketum KNPI.Hasil pemilihan ketum KNPI Haris Pertama vs Noer Fajrie. Foto: Dok. Istimewa

Syahwan dkk menjelaskan perihal keberatannya dalam kronologi jalannya pemilihan ketum KNPI. Awalnya, ada tiga calon ketum, yaitu Haris Pertama, Jackson Kumaat, dan Noer Fajrieansyah. Jackson kemudian mengajukan pengunduran diri sebagai calon ketum.

Namun, kata Syahwan dkk dalam kronologis yang disampaikan, pengunduran diri itu ditolak oleh peserta sidang pemilihan ketum. Dengan penolakan itu, maka dianggap tetap ada tiga calon ketum. Dengan tiga calon ketum, maka tata tertib yang berlaku adalah ketum terpilih jika mendapat suara 50 persen plus satu. Jika tidak, maka dilanjutkan dengan pemilihan tahap kedua. Pemilihan pun digelar.

Total suara yang ada, menurut Syahwan Arey dkk, yaitu 168 suara. Dengan demikian, masih menurut Syahwan Arey dkk, angka kemenangan minimal adalah 85 suara.

Hasilnya, Haris Pertama mendapat 84 suara, sedangkan Noer Fajrie mendapat 82 suara. Menurut Syahwan Arey dkk, satu suara dinyatakan abstain dan satu suara lainnya tidak sah.


Bagi Syahwan Arey dkk, hasil tersebut seharusnya mengantar proses pemilihan ke tahapan kedua. Namun, Ketua Pimpinan Sidang Sirajuddin Abdul Wahab menetapkan Haris Pertama sebagai ketum KNPI yang baru.

"Dan kami Pimpinan Sidang menyatakan keberatan saat itu (setelah ditetapkan) oleh Ketua Pimpinan Sidang (Sirajudin Abdul Wahab) tapi diabaikan, serta kami tidak bersedia menandatangani hasil ketetapan tersebut. Apabila ada tanda tangan yang mengatasnamakan kami, kami menyatakan itu TIDAK BENAR dan itu MANIPULATIF," ujar Syahwan Arey dkk dalam penjelasan kronologi pemilihan ketum.

Bagi mereka, Kongres XV KNPI belum selesai. Mereka akan menggelar sidang pleno VI lanjutan untuk melanjutkan pemilihan ketum KNPI.

"Adapun waktu, tempat pelaksanaan Kongres XV Pemuda/KNPI Lanjutan akan kami beritahukan lebih lanjut, paling lambat sampai dengan bulan Januari 2019," demikian bunyi pernyataan lanjutan Syahwan Arey dkk. (tor/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads