"Kita menyampaikan ke Bawaslu ya tolong dibuktikan. Apa yang membuat Anda (Hasto) menyampaikan bahwa Pak Prabowo itu adalah orang yang suka menyebarkan fitnah? Nah padahal kita menduga bahwa pikiran-pikiran mereka itu disusupi oleh La Nyalla. Karena di beberapa media juga kan La Nyalla yang menyampaikan di sini. Dia (La Nyalla) mengakui bahwa saya yang memfitnah Jokowi PKI, Kristen, dan Cina, dan saya minta maaf," ujar Koordinator kuasa hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Kordoeboena, di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Baca juga: Hasto: Masyarakat Mau Pilih Penyebar Fitnah? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya dia menyatakan pula bahwa 'Masyarakat ini mau pilih yang mana? Mau penyebar fitnah atau yang difitnah?'. Nah sekarang pertanyaannya, ada berapa calon presiden kita saat ini? Cuma hanya dua antara pasangan Pak Jokowi dan pasangan Pak Prabowo. Nah kalau sampai ada penyampaian seperti itu, berarti ya sudah jelas ditujukannya ke Pak Prabowo," tutur dia.
Hasto dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor 13/LP/PL/RI/00.00/XII/2018. Hasto dilaporkan dengan pasal undang-undang No 7 Tahun 2017 pasal 280 huruf C dan huruf D ayat 1 juncto pasal 521.
Djamal berharap Hasto dipanggil ke Bawaslu. Pernyataan Hasto dinilai merugikan Prabowo.
"Kami yakin Bawaslu akan memanggil. Pelapor punya kepentingan bahwa kami dirugikan dalam hal ini. Karena yang disampaikan adalah seorang tokoh, seorang sekertaris, dia skertaris tim kampanye nasional nomor 01, kemudian dia adalah seorang sekjen partai besar di republik ini, dia adalah seorang tokoh. Menyapaikan kepada publik ya tentu publik akan mengadop itu sebagai suatu kebenaran, padahal itu bukan sebuah kebenaran, itu hoax," tutur Djamal.
Simak juga video 'Prabowo Gebrak Meja di Depan Ulama, Hasto: Kami Tak Kaget':
(idn/tor)