"KPK bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mencari sekitar 8 orang tenaga ahli untuk memperkuat implementasi rencana aksi yang telah disusun sebelumnya di Sekretariat Nasional Stranas PK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Tahap awal rekrutmen masih dibuka sampai 31 Desember 2018. Dilihat dari situs Stranas Pencegahan Korupsi, tenaga ahli tersebut nantinya bertanggung jawab untuk memonitor kemajuan pelaksanaan rencana aksi oleh kementerian atau lembaga di pusat dan daerah. Tenaga ahli ini akan berkedudukan di Jakarta secara penuh waktu dengan kemungkinan perjalanan dinas ke berbagai daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk informasi mengenai persyaratan dan lainnya bisa dicek langsung ke situs Stranas Pencegahan Korupsi di tautan ini. Timnas Pencegahan Korupsi ini dibentuk Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Baca juga: Johan Budi: Pemerintah Apresiasi Kinerja KPK |
Timnas itu terdiri dari unsur menteri, kepala lembaga non-struktural, dan pimpinan KPK. KPK juga sudah membahas mengenai Timnas tersebut dan berfokus pada 3 hal yaitu keuangan negara, tata kelola, dan perizinan.
Saksikan juga video 'KPK Diminta Jangan Cuma Fokus OTT, Tapi Juga Cegah Korupsi':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini